Tamu Blog Ini...

Sunday, 5 October 2014

Peraturan Dalam Penerbangan (CASR)

Transportasi udara layaknya sebuah Negara Indonesia, dimana negara kita tercinta ini tidak akan pernah lepas dari yang namanya UUD 1945 hasil amandemen. Di dalam UUD 1945 ini tertuang peraturan-peraturan tentang tata cara menjalankan pemerintahan, peraturan-peraturan dan sangsi-sangsi yang jelas kepada para pelanggarnya sehingga secara jelas UUD 1945 ini berperan sebagai “kitab”nya orang-orang indonesia untuk menjalan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam dunia penerbangan pun kita layaknya seperti itu yang mempunyai “kitab”nya sendiri, pedoman ini kita sebut dengan CASR (khusus digunakan di Indonesia). CASR ini berperan serta dalam menjalankan roda penerbangan baik di bandara, saat pesawat grounded, saat pesawat airbone dan berbagai macam hal yang menyangkut aspek dalam penerbangan.
Transportasi di udara agaknya dispesialkan daripada transportasi di darat maupun di laut. Pada sistem transportasi darat, pemerintah dengan senang hati membuatkan tanda-tanda lalu lintas dan marka jalan raya yang mudah dilihat dan dipahami agar mereka tunduk dan mematuhi peraturan-peraturan lalu lintas sehingga hal ini diharapkan bisa menertibkan kesemrawutan lalu lintas juga agar dirinya dan pengguna jalan yang lain selamat atau setidaknya bisa mengurangi kecelakan di lalu lintas. Transportasi di laut pun begitu adanya, akan tetapi tidak sebanyak tanda lalu lintas dan marka jalan di darat karena tidak memungkinkan menempatkan tanda lalu lintas dan marka jalan di lautan yang sangat luas sehingga peraturan-peraturan dibelakukan secara konsisten dan banyak yang harus dipatuhi tanpa hadirnya rambu-rambu lalau lintas tersebut. Sedangkan untuk transportasi udara tidak ada satupun tanda lalu lintas dan marka jalan yang bisa dipahtuhi karena memang tidak memungkinan dibuatkan tanda lalu lintas di angkasa. Untuk itu peraturan dan larangan pun dibuatkan dan diterapkan dengan lebih ketat dibandingkan dengan transportasi di darat dan laut. Segala macam aspek peraturan dan larangan ini termaktubkan dalam sebuah UUDnya penerbangan bernama CASR (Civil Aviation Safety Regulation).
Dari manakah si CASR ini lahir?
Kita sudah mengetahui bahwa dunia perbangan memiliki sebuah kitab yang bernama CASR. seperti layaknya Al-qur’an yang diturunkan dari Allah S.W.T kepada umatnya sedangkan, kitab CASR diturunkan dari mana? Sepertinya jika kita akan membahas hal itu, lebih baik dulu kita mengenal tentang sebuah organisasi di bawah PBB yang bernama ICAO.
Yang dimaksudkan dengan ICAO adalah International Civil Aviation Organisastion atau Badan Penerbangan Sipil Internasional. ICAO sendiri adalah sebuah lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa. Lembaga ini mengembangkan teknik dan prinsip-prinsip navigasi udara internasional serta membantu perkembangan perencanaan dan pengembangan angkutan udara internasional untuk memastikan pertumbuhannya terncana dan aman. Kenggotaanya sendiri terdiri dari pemerintah dari negara-negara di dunia (inter governmental). Hal ini tentu saja berbeda dari IATA yang keanggotaanya adalah maskapai-maskapai penerbangan. 
Markas besar ICAO di Montreal telah dipindahkan pada bulan Oktober 1996 untuk peresmian, bangunan bertingkat 15 dan kompleks konfrensi yang disediakan oleh negara tuan rumah, Canada. Fasilitas dengan kapasitas untuk 540 staf Sekretariat ditambah dengan delegasi negara dan perwakilan yang mengadakan perjanjian dari organisasi-organisasi penerbangan internasioanl, termasuk gedung pertemuan dengan menyediakan tempat duduk untuk 900 orang. Markas besar ICAO secara resmi dibuka pada upacara pengukuhan yang diselenggarakan pada tanggal 5 Desember 1996. 

Cara Kerja ICAO:
Konstitusi ICAO adalah Convention on International Civil Aviation telah ditetapkan melalui konfrensi di Chicago pada bulan November dan Desember 1944 dan setiap ICAO Contracting State adalah sebuah organisasi. Menurut istilah Konvensi, Organisasi terbentuk dari sebuah Kongres suatu Dewan dengan jumlah keanggotaan terbatas serta dengan badan-badan yang ada dibawahnya dan Sekretariat. Para pejabat utama adalah Pimpinan Dewan dan Sekretaris Umum. 
Strutur Sederhana Organisasi ICAO:
Kongres
Terdiri atas perwakilan dari semua Contracting States, adalah badan independent ICAO.  Badan ini mengadakan pertemuan setiap tiga tahun sekali, meninjau kembali secara mendetail kerja Organisasi dan merencanakan kebijakan untuk tahun berikutnya. Badan ini juga mengusulkan anggaran tiga tahunan. 
Dewan
Badan pengawas yang mana dipilih oleh Kongres untuk jangka waktu tiga tahun terdiri atas 36 negara. Kongres memilih Negara Anggota Dewan dengan tiga keutamaan:
a.    Negara utama didalam transport udara, negara-negara yang mana memberikan kontribusi terbesar terhadap penentuan fasilitas untuk pengangkutan udara, dan negara yang ditugaskan akan memastikan bahwa  semua  daerah-daerah penting diseluruh dunia akan terwakili.
b.    Sebagai badan pengawas, Dewan memberikan pengarahan secara terus menerus pada kerja ICAO.
c.    Dewan dibantu oleh Air Navigation Commission (hal-hal teknis), Air Transport Committee (hal-hal ekonomi), Committee of Joint Support of Air Navigation Service and the Finance Committee. 
Sekretariat
a.    Diketuai oleh Sekretaris Umum dibagi kedalam lima divisi utama: Biro Perjalanan Udara, Biro Transportasi Udara, Biro Kerjasama Teknis, Biro Hukum, dan Biro Administrasi dan Jasa. agar kerja dari Sekretriat mencerminkan pendekatan internasional yang sesungguhnya.
b.    ICAO bekerja dengan anggota  keluarga United States secara kerja sama seperti Organisasi Meteorologi Dunia, Badan Telekomunikasi Internasional , Federasi Pos Dunia, Organisasi Kesehatan Dunia dan Organisasi Maritim Internasional.
c.    Organisasi-organisasi non pemerintahan yang mana juga berpartisipasi didalam kerja ICAO melibatkan Asosiasi Transpor Udara Internasional, Internasional Asosiasi Pelabuhan, Federasi Internasional Asosiasi Pilot Jalur Udara, dan Dewan Internasional pemilik Angkutan Udara dan Asosiasi Pilot
Tujuan ICAO:
a.    Safety – Enhance global civil aviation safety
      (Keselamatan – Menambah keselamatan penerbangan sipil global)
b.    Security – Enhance Global civil aviation security
(Keamanan - Menambah keamanan penerbangan sipil global)
c.    Environmental Protection, Minimize the adverse effect of global civil aviation on the environmental
(Perlindungan lingkungan, Meminimalkan efek kurang baik dari penerbanan sipil global pada lingkungan)
d.    Efficiency – Enhance the efficiency of aviation operations
(Efisiensi – menambah efisiensi dalam pengoperasian penerbangan)
e.    Continuity – Maintain the continuity of aviation oprations
(Berkesinambungan – Menjaga kesinambungan pengoperasian penerbangan)
f.     Rule of Law – Strengthen law govering international civil aviation
(Aturan main – Penguatan aturan penerbangan sipil internasional)
Selanjutnya, ICAO mempunyai peraturan yang bernama “Annexes” dimana annexes ini menjadi standart untuk menerapkan peraturan penerbangan di negara masing-masing anggota ICAO. Saat ini, sudah diberlakukan 19 annexes yang semula hanya ada 18 butir. Ke-19 annexes tersebut adalah:
Annex 1         Personal Licensing
Annex 2         Rules of The Air
Annex 3         Meteorological Service for International Air Navigation
Annex 4         Aeronautical Charts
Annex 5         Units of Measurement to be Used in Air and Ground    Operations
Annex 6         Operation of Aircraft
Annex 7         Aircraft Nationality and Registration Marks
Annex 8         Airworthiness of Aircraft
Annex 9         Facilitation
Annex 10       Aeronautical Telecommunications
Annex 11       Air Traffic Services
Annex 12       Search and Rescue
Annex 13       Aircraft Accident and Incident Investigation
Annex 14       Aerodromes            
Annex 15       Aeronautical Information Services
Annex 16       Environmental Protection
Annex 17       Security - Safeguarding International Civil Aviation against Acts of Unlawful Interference
Annex 18       The Safe Transport of Dangerous Goods by A
Annex 19       Safety Management (since 14 November 2013
 

Jika menurutkan bagan seperti itu hirarkinya... ICAO memiliki 19 Annexes yang menjadi standar dalam penyusunan UU penerbangan dimana selanjutnya Annexes ini diadopsi oleh kementerian berwenang di negara masing-masing dan disesuaikan dengan kondisi negaranya. Dalam hirarki itu ada 4 contoh negara yang mengadopsi Annexes tersebut:
a.    Amerika Serikat
Badan pemerintahan yang mengurusi peraturan penerbangan di Amerika Serikat bernama FAA (Federal Aviation Administrastion) yang mengeluarkan peraturan penerbangan bernama FAR (Federal Aviation Regulation) dimana peraturan ini mengacu pada ke-19 Annexes tadi, selanjutnya peraturan-peraturan ini hanya berlaku di negara-negara USA saja.
b.    Uni Eropa
Nah untuk yang satu ini, negara-negara yang berada di benua eropa bergabung dalam satu wadah badan otorisasi penerbangan bernama CAA (Civil Aviatin Authority) dan mengeluarkan peraturan yang bernama EASA (European Aviation Safety Agency). Peraturan ini masih sama mengacu pada ke-19 annexes tadi.
c.    Australia
Di Australia badan pemerintahan yang mengurusi peraturan ini bernama CASA (Civil Aviation Safety Authority) yang mengeluarkan peraturan bernama CAR (Civil Avition Regulation)
d.    Indonesia
Di Indonesia sendiri badan yang mengurusi peraturan-peraturan ini bernama DGAC (Directorate General Air Communication) alias Direktorat Jendral Perhubungan Udara. Lain di luar negeri lain pula di dalam negeri, di Indonesia peraturan-peraturan ini diberi nama CASR (Civil Aviation Safety Regulation) dimana CASR ini masih sama-sama turnan dari ke-19 Annexes milik ICAO.
Sepertinya sudah jelas darimana asal muasal CASR ini lahir, bukan? Yah, CASR merupakan turunan dari Annexes milik ICAO. Dalam CASR terdiri dari Part-Part (Bab) dimana setiap parts ini membahas tentang satu masalah dalam dunia kedirgantaraan.

1 comment:

  1. izin ralat mba, badan yang mengurusi peraturan peraturan penerbangan di indonesia bernama DGCA (Directorate General Civil Aviation) :)

    ReplyDelete