Transportasi
udara layaknya sebuah Negara Indonesia, dimana negara kita tercinta ini tidak
akan pernah lepas dari yang namanya UUD 1945 hasil amandemen. Di dalam UUD 1945
ini tertuang peraturan-peraturan tentang tata cara menjalankan pemerintahan,
peraturan-peraturan dan sangsi-sangsi yang jelas kepada para pelanggarnya
sehingga secara jelas UUD 1945 ini berperan sebagai “kitab”nya orang-orang
indonesia untuk menjalan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam dunia penerbangan
pun kita layaknya seperti itu yang mempunyai “kitab”nya sendiri, pedoman ini
kita sebut dengan CASR (khusus digunakan di Indonesia). CASR ini berperan serta
dalam menjalankan roda penerbangan baik di bandara, saat pesawat grounded, saat
pesawat airbone dan berbagai macam hal yang menyangkut aspek dalam penerbangan.
Transportasi
di udara agaknya dispesialkan daripada transportasi di darat maupun di laut.
Pada sistem transportasi darat, pemerintah dengan senang hati membuatkan
tanda-tanda lalu lintas dan marka jalan raya yang mudah dilihat dan dipahami
agar mereka tunduk dan mematuhi peraturan-peraturan lalu lintas sehingga hal
ini diharapkan bisa menertibkan kesemrawutan lalu lintas juga agar dirinya dan
pengguna jalan yang lain selamat atau setidaknya bisa mengurangi kecelakan di
lalu lintas. Transportasi di laut pun begitu adanya, akan tetapi tidak sebanyak
tanda lalu lintas dan marka jalan di darat karena tidak memungkinkan
menempatkan tanda lalu lintas dan marka jalan di lautan yang sangat luas sehingga
peraturan-peraturan dibelakukan secara konsisten dan banyak yang harus dipatuhi
tanpa hadirnya rambu-rambu lalau lintas tersebut. Sedangkan untuk transportasi
udara tidak ada satupun tanda lalu lintas dan marka jalan yang bisa dipahtuhi
karena memang tidak memungkinan dibuatkan tanda lalu lintas di angkasa. Untuk
itu peraturan dan larangan pun dibuatkan dan diterapkan dengan lebih ketat
dibandingkan dengan transportasi di darat dan laut. Segala macam aspek
peraturan dan larangan ini termaktubkan dalam sebuah UUDnya penerbangan bernama
CASR (Civil Aviation Safety Regulation).
Dari manakah si CASR ini lahir?
Kita
sudah mengetahui bahwa dunia perbangan memiliki sebuah kitab yang bernama CASR.
seperti layaknya Al-qur’an yang diturunkan dari Allah S.W.T kepada umatnya
sedangkan, kitab CASR diturunkan dari mana? Sepertinya jika kita akan membahas
hal itu, lebih baik dulu kita mengenal tentang sebuah organisasi di bawah PBB
yang bernama ICAO.
Yang
dimaksudkan dengan ICAO adalah International Civil Aviation Organisastion atau
Badan Penerbangan Sipil Internasional. ICAO sendiri adalah sebuah lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa. Lembaga ini
mengembangkan teknik dan prinsip-prinsip navigasi udara internasional serta
membantu perkembangan perencanaan dan pengembangan angkutan
udara internasional untuk memastikan pertumbuhannya terncana dan
aman. Kenggotaanya sendiri terdiri dari pemerintah dari negara-negara di dunia
(inter governmental). Hal ini tentu saja berbeda dari IATA yang keanggotaanya
adalah maskapai-maskapai penerbangan.
Markas besar ICAO di Montreal telah dipindahkan pada
bulan Oktober 1996 untuk peresmian, bangunan bertingkat 15 dan kompleks
konfrensi yang disediakan oleh negara tuan rumah, Canada. Fasilitas dengan
kapasitas untuk 540 staf Sekretariat ditambah dengan delegasi negara dan perwakilan
yang mengadakan perjanjian dari organisasi-organisasi penerbangan
internasioanl, termasuk gedung pertemuan dengan menyediakan tempat duduk untuk
900 orang. Markas besar ICAO secara resmi dibuka pada upacara pengukuhan yang
diselenggarakan pada tanggal 5 Desember 1996.
Cara Kerja ICAO:
Konstitusi ICAO adalah Convention on International
Civil Aviation telah ditetapkan melalui konfrensi di Chicago pada bulan
November dan Desember 1944 dan setiap ICAO Contracting State adalah sebuah
organisasi. Menurut istilah Konvensi, Organisasi terbentuk dari sebuah Kongres
suatu Dewan dengan jumlah keanggotaan terbatas serta dengan badan-badan yang
ada dibawahnya dan Sekretariat. Para pejabat utama adalah Pimpinan Dewan dan
Sekretaris Umum.
Strutur Sederhana Organisasi ICAO:
Kongres
Terdiri atas perwakilan dari semua Contracting States,
adalah badan independent ICAO. Badan ini
mengadakan pertemuan setiap tiga tahun sekali, meninjau kembali secara
mendetail kerja Organisasi dan merencanakan kebijakan untuk tahun berikutnya.
Badan ini juga mengusulkan anggaran tiga tahunan.
Dewan
Badan pengawas yang mana dipilih oleh Kongres untuk
jangka waktu tiga tahun terdiri atas 36 negara. Kongres memilih Negara Anggota
Dewan dengan tiga keutamaan:
a. Negara utama didalam transport udara, negara-negara
yang mana memberikan kontribusi terbesar terhadap penentuan fasilitas untuk
pengangkutan udara, dan negara yang ditugaskan akan memastikan bahwa semua
daerah-daerah penting diseluruh dunia akan terwakili.
b. Sebagai badan pengawas, Dewan memberikan pengarahan
secara terus menerus pada kerja ICAO.
c. Dewan dibantu oleh Air Navigation Commission (hal-hal
teknis), Air Transport Committee (hal-hal ekonomi), Committee of Joint Support
of Air Navigation Service and the Finance Committee.
Sekretariat
a. Diketuai oleh Sekretaris Umum dibagi kedalam lima
divisi utama: Biro Perjalanan Udara, Biro Transportasi Udara, Biro Kerjasama
Teknis, Biro Hukum, dan Biro Administrasi dan Jasa. agar kerja dari Sekretriat
mencerminkan pendekatan internasional yang sesungguhnya.
b. ICAO bekerja dengan anggota keluarga United States secara kerja sama
seperti Organisasi Meteorologi Dunia, Badan Telekomunikasi Internasional ,
Federasi Pos Dunia, Organisasi Kesehatan Dunia dan Organisasi Maritim Internasional.
c. Organisasi-organisasi non pemerintahan yang mana juga
berpartisipasi didalam kerja ICAO melibatkan Asosiasi Transpor Udara
Internasional, Internasional Asosiasi Pelabuhan, Federasi Internasional
Asosiasi Pilot Jalur Udara, dan Dewan Internasional pemilik Angkutan Udara dan
Asosiasi Pilot
Tujuan ICAO:
a.
Safety – Enhance global civil aviation
safety
(Keselamatan –
Menambah keselamatan penerbangan sipil global)
b.
Security – Enhance Global civil aviation
security
(Keamanan - Menambah keamanan penerbangan sipil global)
c.
Environmental Protection, Minimize the
adverse effect of global civil aviation on the environmental
(Perlindungan
lingkungan, Meminimalkan efek kurang baik dari penerbanan sipil global pada
lingkungan)
d.
Efficiency – Enhance the efficiency of
aviation operations
(Efisiensi – menambah efisiensi dalam pengoperasian penerbangan)
e.
Continuity – Maintain the continuity of
aviation oprations
(Berkesinambungan
– Menjaga kesinambungan pengoperasian penerbangan)
f.
Rule of Law – Strengthen law govering
international civil aviation
(Aturan main – Penguatan aturan penerbangan sipil internasional)
Selanjutnya,
ICAO mempunyai peraturan yang bernama “Annexes” dimana annexes ini menjadi
standart untuk menerapkan peraturan penerbangan di negara masing-masing anggota
ICAO. Saat ini, sudah diberlakukan 19 annexes yang semula hanya ada 18 butir.
Ke-19 annexes tersebut adalah:
Annex
1 Personal Licensing
Annex
2 Rules of The Air
Annex
3 Meteorological Service for International Air Navigation
Annex 4 Aeronautical
Charts
Annex 5 Units
of Measurement to be Used in Air and Ground
Operations
Annex 6 Operation
of Aircraft
Annex 7 Aircraft
Nationality and Registration Marks
Annex 8 Airworthiness
of Aircraft
Annex 9 Facilitation
Annex 10 Aeronautical
Telecommunications
Annex 11 Air
Traffic Services
Annex 12 Search
and Rescue
Annex 13 Aircraft
Accident and Incident Investigation
Annex 14 Aerodromes
Annex 15 Aeronautical
Information Services
Annex 16 Environmental
Protection
Annex 17 Security - Safeguarding
International Civil Aviation against Acts of Unlawful Interference
Annex 18 The
Safe Transport of Dangerous Goods by A
Annex 19 Safety
Management (since 14 November 2013
Jika
menurutkan bagan seperti itu hirarkinya... ICAO memiliki 19 Annexes yang
menjadi standar dalam penyusunan UU penerbangan dimana selanjutnya Annexes ini
diadopsi oleh kementerian berwenang di negara masing-masing dan disesuaikan
dengan kondisi negaranya. Dalam hirarki itu ada 4 contoh negara yang mengadopsi
Annexes tersebut:
a. Amerika
Serikat
Badan
pemerintahan yang mengurusi peraturan penerbangan di Amerika Serikat bernama FAA
(Federal Aviation Administrastion) yang mengeluarkan peraturan penerbangan
bernama FAR (Federal Aviation Regulation) dimana peraturan ini mengacu pada
ke-19 Annexes tadi, selanjutnya peraturan-peraturan ini hanya berlaku di negara-negara
USA saja.
b. Uni
Eropa
Nah untuk
yang satu ini, negara-negara yang berada di benua eropa bergabung dalam satu
wadah badan otorisasi penerbangan bernama CAA (Civil Aviatin Authority) dan
mengeluarkan peraturan yang bernama EASA (European Aviation Safety Agency). Peraturan
ini masih sama mengacu pada ke-19 annexes tadi.
c. Australia
Di Australia
badan pemerintahan yang mengurusi peraturan ini bernama CASA (Civil Aviation
Safety Authority) yang mengeluarkan peraturan bernama CAR (Civil Avition
Regulation)
d. Indonesia
Di Indonesia
sendiri badan yang mengurusi peraturan-peraturan ini bernama DGAC (Directorate
General Air Communication) alias Direktorat Jendral Perhubungan Udara. Lain di
luar negeri lain pula di dalam negeri, di Indonesia peraturan-peraturan ini
diberi nama CASR (Civil Aviation Safety Regulation) dimana CASR ini masih
sama-sama turnan dari ke-19 Annexes milik ICAO.
Sepertinya
sudah jelas darimana asal muasal CASR ini lahir, bukan? Yah, CASR merupakan
turunan dari Annexes milik ICAO. Dalam CASR terdiri dari Part-Part (Bab) dimana
setiap parts ini membahas tentang satu masalah dalam dunia kedirgantaraan.
izin ralat mba, badan yang mengurusi peraturan peraturan penerbangan di indonesia bernama DGCA (Directorate General Civil Aviation) :)
ReplyDelete